URAIKAN SINGKAT PROGRAM STUDI
Pada tanggal 18 Februari 1985 dikeluarkannya SK Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia STATUS TERDAFTAR untuk Jurusan Teknik Elektro DIII ITN Malang dengan No.070/O/1985.Perubahan nama Teknik Elektro DIII menjadi Teknik Listrik D-III sesuai dengan SK. Dikti Nomor:163/Dikti/Kep/2007 tentang Penataan dan Kodifikasi Program Studi.Pada tanggal 26 Oktober 2013 Program Studi Teknik Listrik DIII Terakreditasi dengan nilai “B” dengan Nomor SK DIKTI:215/SK/BAN-PT/Ak-XIII/Dpl-III/X/2013, yang berlaku sampai tanggal 26 Oktober 2018. Sejak tanggal 13 Maret 2018 Program Studi Teknik Listrik DIII Terakreditasi dengan nilai “B” berdasarkan keputusan BAN-PT No. 713/SK/BAN-PT/Akred/Dipl-III/2018, yang berlaku sampai tanggal 13 Maret 2023.
Untuk meningkatkan nilai akreditasi maupun untuk memenuhi tuntutan KKNI serta konsekuensi logis dari dampak globalisasi, maka setiap negara akan melakukan berbagai upaya agar dapat memenangkan persaingan global sehingga eksistensinya akan tetap bertahan. Oleh karena itu negara-negara berkembang termasuk Indonesia memulai berbenah diri dengan tahapan-tahapan yang positif untuk mempersiapkan pengembangan sumber daya manusia dari berbagai aspek terkait dengan kompetensi untuk menyongsong era globalisasi, maka perlu penyempurnaan Kurikulum dan Silabus 2014-2019. Guna mempersiapkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) sejak dini yang sangat diperlukan agar mampu bersaing memenangkan dan memperebutkan kesempatan kerja yang terbuka di berbagai bidang pekerjaan dan profesi.
Perkembangan yang sangat cepat dewasa ini menuntut kesiapan pengembangan kurikulum di program studi,antara lain:
- Perkembangan ilmu dan teknologi bidang teknik kelistrikan yang cukup pesat.
- Kebutuhan tenaga profesional dan berpengalaman di bidang kelistrikan, khususnya instalasi listrik tegangan rendah sampai dengan insalasi tegangan menengah.
- Kesiapan SDM yang berkualitas, harus didukung dengan kesiapan infrastruktur yang lebih baik dan biaya yang memadai.
- Perubahan konsep kurikulum pendidikan tinggi dan regulasi Kementrian Pendidikan Nasional.
- Adanya kebijakan pemerintah dalam sistem pasar terbuka AFTA (ASEAN Free Trede Area), maka pendidikan tinggi di Indonesia sudah harus dibenahi, sehingga lulusannya mampu setara dengan tenaga kerja dari negara manapun.
Salah satu aspek yang sangat penting dan strategis diantaranya menyiapkan Standar Kompetensi yang akan digunakan sebagai acuan dalam pembinaan dan penyiapan SDM yang berkualitas dan berkompeten yang diakui oleh seluruh pemangku kepentingan (stake holder) dan berlaku secara nasional di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Beberapa penyebab perubahan paradigma baik internal maupun eksternal tersebut menuntut penyelenggaraan Program Studi Teknik Listrik Diploma Tigamenjadi lebih spesifik mempersiapkan mutu lulusannya agar lebih dapat diterima oleh masyarakat pengguna, berwawasan global dan memiliki orientasi untuk menjadi manusia utuh pembelajar seumur hidup. Oleh karena itu, Program Studi Teknik Listrik Diploma Tiga perlu mengubah beberapa hal mendasar untuk mencapai tujuannya, yang sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Indonesian Qualification Framework). Mengacu pada peraturan presiden nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesai yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor,menjadi sebuah penyelenggara pendidikan yang sesuai dengan konsep Vokasi.
Dalam rangka mendukung peningkatan sumber daya manusia yang profesional, maka dibutuhkan proses pengembangan indentifikasi kompetensi Teknik Listrik Diploma Tiga sebagai berikut :
- Memiliki nilai dan sikap mandiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya terutama dalam bidang pemeliharaan dengan berpedoman pada moto tepat waktu, tepat aturan, tepat ukuran, keselamatan dan kesehatan kerja.
- Mampu mengindentifikasi, memformulasikan dan merancang sub-sistem ketenagalistrikan tegangan rendah sampai dengan tegangan menengah untuk gedung bertingkat dan industri sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
- Mampu mengimplementasikan (memasang, menyambung, menjalankan dan mengembangkan peralatan dan instalasi kelistrikan), troubleshooting sistem instalasi dan peralatan listrik gedung maupun industri.
- Mampu merancang dan memelihara/memperbaiki mesin-mesin listrik sesuai dengan standar peraturan yang berlaku.
- Mampu memelihara/memperbaiki perlengkapan-perlengkapan kendali mesin-mesin listrik, baik yang bersifat elektromekanik maupun elektronik.
- Mampu membuat perkiraan biaya dan menyusun spesifikasi perlengkapan-perlengkapan sistem kelistrikan tegangan rendah sampai tegangan menengah.
- Mampu melakukan pengawasan (supervisi) dan memimpin pelaksanaan suatu proyek instalasi listrik tegangan rendah sampai dengan tegangan menengah.
Tujuan disusunnya kurikulum ini adalah untuk memperlihatkan secara jelas pemenuhan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan Vokasi Teknik Listrik DIII, sehingga sumber daya manusia yang dihasilkan dapat diserap oleh kebutuhan masyarakat dan dunia industri baik dalam skala lokal, nasional, maupun global. Untuk memenuhi tujuan diatas, proses penyusunan kurikulum mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Dengan metode ini maka berbagai aspek yang berpengaruh dalam pembentukan sumber daya manusia yang kompeten di bidang ketenagalistrikan didefinisikan secara seksama dan terencana, yaitu meliputi aspek profil lulusan, kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan Teknik Listrik DIII baik dari sisi hardskill maupun softskill, bahan kajian yang diperlukan dalam pembentukan kompetensi, prosedur penyampaian bahan kajian, serta keterkaitan antar bahan kajian untuk membentuk keahlian khusus yang menjadi ciri Program Studi Teknik Listrik DIII ITN.